Video itu viral usai diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal.
Dalam video berduarasi 7 menit 27 detik itu, memperlihatkan percakapan antara sang sopir dengan seseorang.
Kepada orang tersebut, Cipto memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua wilayah Kecamatan Karangrayung hingga mengakibatkan pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka, pada 26 April lalu.
Baca juga: Video Viral Calo Paksa Penumpang Beli Tiket di Terminal Kota Bekasi, Dishub: Nanti Kami Tertibkan
Setelah kejadian itu, Cipto mengaku sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.
Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung itu, Cipto mengaku telah diarahkan oleh oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna mengambil Elf.
"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.
'Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?' tanya seseorang yang merekam video itu.
"Iya," jawab Cipto mengangguk.
Baca juga: Viral, Video Pemuda Dipukuli di Parkiran Toko Baju di Buleleng, Polisi Selidiki
(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.