KOMPAS.com - Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu Putra membantah adanya pengakuan seorang sopir yang dimintai uang Rp 24 juta oleh anggota Satlantas Polres Grobogan untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
Diketahui, mobil elf dengan nomor polisi K 7230 KB yang dikemudikan Cipto Utomo, warga Demak terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Beat K 5541 ALF di wilayah Kecamatan Karangrayung, pada 26 April lalu.
Akibat keelakaan itu, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.
Baca juga: Heboh Video Diduga Preman Palak Sopir Truk Boks, Polisi: Tim Sudah Bergerak Mencari Pelakunya
Usai kejadian itu, sang sopir pun berdamai dengan pengendara motor tersebut.
"Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun," kata Pandu.
Kata Pandu, anggota Satlantas Polres Grobogan yang bertugas menangani kasus kecelakaan itu sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka
Sementara, untuk kasus ini sendiri, lanjutnya, masih dalam penanganan pihaknya meskipun mereka telah berdamai.
"Ini miskomunikasi. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami jelaskan sesuai SOP. Dan untuk kasus kecelakaan masih dalam penanganan meskipun sudah damai kedua pihak," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, telah menerjukan tim untuk menindaklanjuti kebenaran video dugaan pemerasan tersebut.
"Dari Polres Grobogan telah menindaklanjuti. Kemarin tim dari Propam dan Paminal Polres Grobogan sudah saya perintahkan untuk cek dan klarifikasi hal tersebut. Nanti akan saya gelarkan hasil pemeriksaan. Mohon waktu ya," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Expander Tabrak Pagar Jalan Tol di Sragen hingga Mengakibatkan Pengemudi Tewas
Sebelumnya, video pengakuan Cipto yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial.
Video itu viral usai diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal.
Dalam video berduarasi 7 menit 27 detik itu, memperlihatkan percakapan antara sang sopir dengan seseorang.
Kepada orang tersebut, Cipto memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua wilayah Kecamatan Karangrayung hingga mengakibatkan pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka, pada 26 April lalu.
Baca juga: Video Viral Calo Paksa Penumpang Beli Tiket di Terminal Kota Bekasi, Dishub: Nanti Kami Tertibkan
Setelah kejadian itu, Cipto mengaku sudah berdamai dengan keluarga korban.
"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa pak polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.
Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung itu, Cipto mengaku telah diarahkan oleh oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna mengambil Elf.
"Pada undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.
'Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?' tanya seseorang yang merekam video itu.
"Iya," jawab Cipto mengangguk.
Baca juga: Viral, Video Pemuda Dipukuli di Parkiran Toko Baju di Buleleng, Polisi Selidiki
(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.