Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemkot Padang Tidak Terapkan WFH Bagi ASN Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 09/05/2022, 18:37 WIB
Rahmadhani,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat tidak menerapkan sistem kerja work from home (WFH) setelah libur Lebaran.

Hal itu disebabkan Pemerintah Kota Padang belum menerima surat edaran mengenai aturan WFH bagi ASN usai libur lebaran.

“Kita belum terima surat edaran tertulis, karena itu WFH belum bisa kita laksanakan,”ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Padang: Cuti Lebaran Sampai 8 Mei, Tak Ada Toleransi Bagi ASN yang Tambah Libur

Dikatakan Hendri Septa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang terkait WFH bagi ASN usai libur lebaran.

Lebih jauh dijelaskan Hendri Septa, sistem kerja di pemerintah mesti ada yang tertulis, seperti surat edaran dan lainnya. Untuk itu pihaknya memutuskan belum mengambil kebijakan untuk WFH.

“Karena itu kami mengadakan inspeksi mendadak besar-besaran ke tiap OPD pada hari ini,”katanya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Senin (9/5/2022).

Pada hari pertama kerja tersebut jumlah kehadiran ASN mencapai 97 persen. Sisanya sebesar 3 persen tidak masuk karena mengalami sakit dan cuti.

"Cuti Lebaran sampai tanggal 8 Mei 2022 lalu. Maka pada tanggal 9 ini ASN wajib masuk kembali. Tidak ada toleransi untuk ASN yang menambah libur," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Resmikan Marawa Beach Club, Raffi Ahmad: Padang Butuh Wisata Baru dan Beda

Beberapa hari sebelumnya Wali Kota Hendri Septa melalui Kepala BKPSDM Arfian sudah mengingatkan para ASN di lingkungan Pemko Padang untuk masuk tepat waktu usai cuti Lebaran.

Hal itu berdasarkan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 870.605/BKPSDM-PDG/2022 tentang Jadwal Sidak Masuk Kerja Tanggal 9 dan 10 Mei Tahun 2022 di Lingkungan Pemko Padang. SE ini mengacu PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri terkait.

"Selasa besok saya juga akan melakukan sidak. Alhamdulillah pada hari ini ASN kita menunjukkan kedisiplinan yang bagus. Jadi ini yang kita inginkan, karena di samping terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. ASN itu harus disiplin,"ujar Hendri Septa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com