PADANG, KOMPAS.com - Pengunjung objek wisata Pantai Air Manis, Padang, Sumatera Barat tidak perlu resah jika masih ditemukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Pengelola Pantai Padang telah menyediakan nomor pengaduan pungli yakni 0811-6609-994.
"Jika masih ada pungli, pengunjung bisa menghubungi nomor layanan pengaduan 0811-6609-994," kata Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Rico Rahmadian yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Meresahkan Pengunjung, Juru Parkir Ilegal yang Pungli di Obyek Wisata Padang Ditangkap
Selain itu, kata Rico, pengunjung juga bisa mengadu ke aparat keamanan terdekat jika menemukan pungli.
Menurut Rico, praktik pungli biasanya dilakukan oknum tak dikenal yang meminta sejumlah uang dengan modus untuk keamanan, parkir atau lainnya.
"Kalau parkir, sudah ada juru parkir legal yang memiliki karcis. Kalau tanpa karcis itu ilegal," jelas Rico.
Rico mengatakan pihaknya bersama aparat keamanan seperti Polri, TNI serta Satpol PP secara rutin melakukan penyisiran sepanjang kawasan objek wisata.
"Kita pastikan tidak ada pungli di kawasan Pantai Air Manis. Jika masih ada tentu itu dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dan pasti kita tindak," kata Rico.
Rico mengatakan Pantai Air Manis merupakan salah satu objek wisata terkenal yang ramai dikunjungi wisatawan.
"Untuk itu kita pastikan tidak ada pungli. Kalau ada yang nekat tentu akan kita sikat. Jangan coreng Pantai Air Manis dengan tindakan memalukan," tegas Rico.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sejumlah juru parkir ilegal yang dinilai meresahkan wisatawan di Padang. Juru parkir ilegal ini diduga melakukan pungli kepada pengunjung.
"Modusnya adalah meminta uang parkir, tapi tidak dibekali dengan karcis resmi," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Imran mengatakan pada Rabu (4/5/2022) pihaknya mengamankan satu orang juru parkir ilegal di kawasan objek wisata Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
Di kawasan itu, polisi mengamankan R (35) yang meminta uang parkir ke pengunjung, tapi tidak dibekali karcis resmi.
Kemudian di Pantai Teluk Nibung, Kecamatan Lubuk Begalung juga diamankan Z (32) yang juga melakukan pungli ke pengunjung.
"Kemudian di Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat juga diamankan juru parkir ilegal ini," kata Imran.
Menurut Imran, mereka yang ditangkap dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.