Budi menuturkan, terbongkarnya tambang emas ilegal yang diduga dimotori oleh oknum polisi ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, dan Polres Tarakan.
“Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ucapnya.
Temuan ini lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan penambang emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM), pada 30 April 2022.
Hasilnya, lokasi penambangan bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida, dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," papar Budi.
Baca juga: Video Viral Mobil Oknum Polisi di Lubuk Linggau Dipaksa Berhenti gara-gara Bawa Wanita Lain
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.