Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2022, 11:26 WIB
Elhadif Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa, yaitu Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan Muhammad Saleh Umar dinyatakan menerima putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Keputusan majelis hakim juga dinyatakan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif, KPK Periksa Pengusaha hingga ASN

 

Kedua pihak dapat menerima ataupun mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan, tepatnya hingga Kamis (28/4/2022).

"Inkrah atau berkekuatan hukum tetap putusan PN, karena kedua belah pihak menerima. Sampai hari terakhir Kamis lalu, sesuai konfirmasi kepaniteraan Tipikor, enggak ada upaya hukum," kata Isdaryanto, saat dihubungi, pada Selasa (3/5/2022).

Tim Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara terhadap Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (21/4/2022) sore.

Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," kata Riska.

Vonis hakim satu tahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.

Kemudian, Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.

Namun, uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutannya jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut mencabut hak politik Apri selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com