"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Riska.
Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum, selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden, mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.
Setelah memberikan putusan terhadap Apri, Tim Majelis Hakim juga menyatakan Muhammad Saleh Umar telah bersalah.
Saleh Umar juga divonis pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut KPK dan kuasa hukum Apri Sujadi untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan.
"Masing-masing, baik jaksa ataupun kuasa hukum bisa mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana usai membacakan putusan Kamis (21/4/2022) lalu.
Terkait dengan putusan tersebut, Kartika Citra Nanda, kuasa hukum Apri Sujadi merasa kliennya merasa kecewa.
Baca juga: Pedagang Ubi Cilembu dan Tape di Sumedang Ketiban Berkah Mudik
Kartika mengatakan, Apri telah mengakui perbuatan dan koperatif selama menjalani pemeriksaan ataupun dalam persidangan.
"Kami sudah mendampingi. Kami yakin Pak Apri kecewa. Pak Apri sudah koperatif dan membantu mengungkap," ungkap dia.
Bukan hanya terhadap putusan, namun Kartika menyebutkan kekecewaan sudah dirasakan Apri sejak sidang tuntutan.
"Jaksa saja menuntut sudah tinggi," sebut Kartika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.