KOMPAS.com-Incumbent atau petahana merupakan istilah yang kerap terdengar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lalu apa arti incumbent?
Incumbent merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti Petahana.
Dalam Pilkada, incumbent memiliki arti orang yang sedang memegang jabatan (bupati, wali kota, gubernur, presiden) ikut dalam pemilihan agar terpilih kembali dalam jabatan itu.
Incumbent sering ikut dalam pemilihan meskipun tidak dalam paket sama. Artinya, mereka maju kembali dengan wakil kepala daerah yang berbeda untuk merebut jabatan kembali.
Baca juga: Incumbent yang Tingkat Kepuasannya di Atas 70 Persen Mayoritas Terpilih Kembali
Incumbent dianggap sebagai calon yang lebih diuntungkan dibandingkan kandidat lain. Karena, mereka memiliki jaringan pribadi yang kuat, akses langsung dalam perumusan kebijakan lokal, dan penganggaran daerah.
Selain itu, incumbent telah membangun relasi politik lebih awal ke berbagai organisasi maupun masyarakat selama berkuasa. Sehingga jika diakumulasi, incumbent memmiliki investasi politik lebih unggul dibandingkan kandidat lainya.
Dalam tata kelola Pilkada di Indonesia, incumbent baru dikenal pada tahun 2010.
Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya.
Mereka hanya perlu cuti dalam masa kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca juga: Yusril: Incumbent hanya Bisa Menang jika Elektabilitasnya di Atas 65 Persen
Meskipun banyak kritikan karena dianggap bias demokratis, namun pola Pilkada di Indonesia masih menganut incumbent.
Sumber:
aceh.tribunnews.com
kpu-surabayakota.go.id
jdih.bumn.go.id