Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Kompas.com - 27/04/2022, 04:11 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.

Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata hakim Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Usut Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pertemuan Eks Dirjen Kemendagri dengan Bupati Kolaka Timur di Jakarta

Merya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Merya divonis lima tahun penjara.

Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari KPK, Trimulyono Hendradi, menyatakan banding atas putusan hakim.

Sementara itu, Merya dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi

Selepas sidang, Merya menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang.

Dia berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung.

”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com