SEMARANG, KOMPAS.com- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat ada 110 aduan pekerja terkait pemberian THR menjelang Lebaran 2022.
Jumlah tersebut tercatat dari mulai pertengahan April hingga 26 April 2022 di posko THR Disnakertrans Jawa Tengah.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran telat atau dicicil.
Baca juga: Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR
Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya.
Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.
Baca juga: Gelontorkan Rp 9,78 Triliun, Pemerintah Sudah Cairkan THR untuk 1,78 Juta PNS
Ia menambahkan pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR.
"Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja," ucapnya.
Ia menyebut sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau 25 April 2022.
"Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan," ujarnya.
Sakina menjelaskan sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi.
"Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional," ucapnya.
Baca juga: 6.953 Tenaga Kontrak di Lumajang Tak Terima THR, Kepala BKD: Hanya PNS, CPNS, dan PPPK
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rata-rata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.
Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen.
"Perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.