Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdesak Biaya Pengobatan Istri, Pria di Lebak Curi Ponsel Milik Dandim, Dimaafkan lalu Dibebaskan

Kompas.com - 26/04/2022, 19:38 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Status tersangka seorang warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dicabut setelah kasus pidananya dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.

Tersangka bernama Maman Maulani tersebut sebelumnya terjerat hukum lantaran mencuri ponsel milik Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi.

Baca juga: Waspada, Ini Lokasi Rawan Longsor di Lebak bagi Pengendara yang Mudik Lebaran 2022

Maman mencuri ponsel karena terdesak biaya pengobatan sang istri dan syukuran anaknya yang baru lahir.

Maman sendiri tidak bekerja setelah di-PHK karena pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula pada 9 Maret 2021 lalu.

Baca juga: 2 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir, Satu Orang Hanyut

Kala itu, Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak.

Saat tertidur, ponsel milik Dandim hilang. Begitu diusut ternyata dicuri oleh Maman yang kebetulan sedang berada di RS untuk urusan visum temannya.

Maman kemudian diproses oleh pihak berwajib hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Dandim sempat bertemu Maman saat kasusnya sedang diproses dan mendengar keterangan alasan tersangka melakukan pencurian.

Karena hal tersebut Dandim kemudian mengajukan permohonan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Luar biasa, ini pertama di Indonesia, korban kejahatannya Pak Dandim dan memaafkan tersangka," kata Leonard saat meresmikan rumah Restorative Justice Bale Keadilan di Rangkasbitung, Selasa (26/4/2022).

Leonard mengatakan keadilan restoratif tersebut ditempuh setelah ada permohonan dari Kejari Lebak ke Kejati Banten lalu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin (25/4/2022).

Maman sujud syukur usai Kejari Lebak melepas rompi tersangka karena mendapat restorative justice di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Maman sujud syukur usai Kejari Lebak melepas rompi tersangka karena mendapat restorative justice di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).

Dia mengatakan, pembebasan melalui keadilan restoratif tersebut sudah memenuhi syarat dengan tersangka bukan residivis, ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun dan tidak merugikan negara lebih dari 2 juta rupiah.

"Yang terpenting adalah dimaafkan oleh korban, lalu selanjutnya adalah kita memulihkan kepada tersangka," kata dia.

Seremonial pembebasan juga dilakukan di Bale Keadilan, dengan melepaskan rompi oranye yang dikenakan tersangka oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari.

Tangis Maman pecah usai rompi tersangka dilepaskan, dia juga melakukan sujud syukur di depan Kajari.

Sementara Dandim Nur Wahyudi yang juga hadir dalam seremonial tersebut mengatakan, dirinya sudah mengikhlaskan ponsel yang dicuri sejak pertama kali diketahui hilang. 

"Tadinya saya tidak ingin melaporkan, sudah mengikhlaskan, tapi ada anggota yang tahu dan pelakunya ditangkap hari itu juga, HP-nya kembali tapi sudah di-restart kosong, kepala saya pening, tapi saya maafkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com