Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Kejari Lebak saat melepas rompi tersangka yang dibebaskan melalui skema restorative justice di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (26/4/2022).
(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+