Terkait modus, Putu menjelaskan, para pelaku berpura-pura menyewa mobil rental terlebih dahulu.
Kemudian sopir rental mengantar para pelaku sebagai pengguna sewa mobil menuju tempat tujuan yang ditunjuk oleh para pelaku.
"Tersangka yang perempuan ini berperan sebagai pemesan mobil rentalnya," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, dalam perjalanan para pelaku berusaha memperdaya sopir dengan berbagai cara.
Di antaranya ada yang diajak istirahat, menginap di penginapan hingga diberikan minuman keras.
Pada saat sopir sudah tak berdaya dan lengah itulah, di antara pelaku ada yang pura-pura meminjam kunci mobil dengan alasan mengambil barang.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur mobilnya.
"Bila sopirnya masih terjaga, komplotan ini tidak segan-segan membekap sopir lalu diikat dan mobilnya dirampas dibawa kabur. Untuk kasus ini ada dua kejadian," tutur Putu.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dan di antaranya Pasal 480 atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Penerapan pasalnya tergantung peran masing-masing tersangka, di antaranya juga ada penadah barang hasil kejahatan," kata Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.