Layanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh calon penumpang yang ingin melengkapi syarat perjalanan yang berlaku saat ini.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 48 tahun 2022 yang terbit tanggal 19 April 2022, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
Namun, mereka yang hanya vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen (1x24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam). Sementara calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
Baca juga: Imbas Event MotoGP, Bandara Lombok Catat Kenaikan Pergerakan Penumpang Sebesar 74 Persen
“Anak-anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan atas ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen, namun wajib didampingi saat melakukan perjalanan. Untuk calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun dan sudah divaksinasi dosis kedua, juga dibebaskan dari ketentuan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen,” kata Adil.
Selain itu juga, untuk mencegah antrean serta mengurai kepadatan penumpang yang akan berangkat, Bandara Lombok saat ini telah menyediakan layanan check-in mandiri atau self check-in. Sebanyak enam buah mesin check-in mandiri disediakan pihak bandara bagi para calon penumpang.
"Tidak perlu lagi mengantre di konter check-in konvensional, namun cukup melakukan proses check-in hingga mencetak tiket atau boarding pass secara mandiri di mesin check-in mandiri," terang Adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.