Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap di Tol Cikampek?

Kompas.com - 25/04/2022, 10:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS – Uji coba ganjil genap di Tol Cikampek mulai diterapkan hari ini, Senin (25/4/2022).

Sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pukul 11.00-13.00 WIB.

Baca juga: Jadwal Uji Coba Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek Saat Mudik 2022, Lengkap

Uji coba ganjil genap di Tol Cikampek juga akan diberlakukan pada Selasa (26/4/2022) dan Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Catat, Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Dimulai 25 April 2022

Pada Selasa (26/4/2022), pukul 11.00-13.00 WIB, ganjil genap akan dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Palimanan Km 188.

Baca juga: Apa Itu Sistem Ganjil Genap yang Berlaku di Tol Cikampek Mulai Senin 25 April 2022?

Sementara pada Rabu (27/4/2022), pukul 10.00-17.00 WIB, ganjil genap akan dimulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Apa sanksi jika melanggar?

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi berharap agar masyarakat mematuhi aturan ganjil genap tersebut.

Untuk memasifkan informasi uji coba ganjil genap ini, selain menginformasikan ke berbagai media, petugas juga telah memasang rambu lalu lintas terutama di dekat pintu masuk jalan tol.

Firman mengingatkan, masyarakat yang sudah tahu tentang uji coba itu untuk tidak coba-coba melanggar.

“Jadwalnya sudah ada, jam-jam segitu, (kendaraan tidak sesuai) jangan masuk tol daripada kami suruh putarin (putar balik). Masyarakat sudah tahu jangan ada yang sengaja, coba-coba, atau ngetes-ngetes. Ini untuk kelancaran semuanya,” ungkap Firman, saat dihubungi, Minggu (24/4/2022), dikutip dari Kompas.id yang tayang, Senin, 25 April 2022.

Sementara, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, pada Senin, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang boleh masuk ke jalan tol yang menjadi lokasi uji coba.

Selama uji coba, kendaraan bernomor polisi genap juga tidak boleh masuk ke Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).

"Kendaraan dengan nomor genap tidak boleh masuk ke Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan akan dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat," kata Jamal.

 

Apa itu sistem ganjil genap?

Sistem ganjil genap diberlakukan guna membatasi kendaraan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

Dalam aturan ganjil genap, mobil dengan pelat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap. Begitu juga dengan mobil pelat nomor belakang ganjil diizinkan melintas saat di tanggal ganjil.

Misalnya, hari ini, Senin, 25 April 2022. Maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yang diperbolehkan untuk melintas.

Bagaimana dengan pelat belakang 0 (nol)?

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Warga Diminta Taati Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com