Poengky menilai, belum adanya sanksi tegas berupa proses pidana dan belum dikenai sanksi etik PTDH pada pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, maka membuatnya semakin menjadi-jadi tindakannya.
"Oleh karena itu saya berharap pimpinan dan Propam harus tegas dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan aturan-aturan yang dilanggar yang bersangkutan agar ada efek jera. Jika hanya dijatuhi hukuman ringan, yang bersangkutan tidak akan kapok," ujarnya.
Dalam kasus pemerasan ini, polisi tidak hanya menangkap Bripda PS, petugas juga mengamankan empat orang pelaku lainnya yakni berinisial SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36).
Diketahui, SNY ditangkap bersama dengan Bripda PS, sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali," kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjutak, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kronologi Kasus Pemerasan hingga Penembakan Anggota Polres Wonogiri oleh Tim Resmob Polresta Solo
Kata Ade, kelima tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.
"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Bripda PPS, Dicap Polisi Bermasalah, Pernah Pukuli Wanita, Kini Ditangkap Resmob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.