Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan KA, Bus, Kapal Laut, dan Pesawat

Kompas.com - 22/04/2022, 17:10 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.

Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Kereta Api

Rangkaian kereta api yang melintas di Stasin GambirKAI Daop 1 Jakarta Rangkaian kereta api yang melintas di Stasin Gambir

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022. Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Baca juga: Syarat Mudik Naik Kereta: Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik KA jarak jauh

  • Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
  • Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

2. Bus

Bus AKAP baru PO NPMDOK. ADIPUTRO Bus AKAP baru PO NPM

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan. Syarat perjalann kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.

Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Naik Pesawat

Syarat naik bus

  • Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)  serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif  tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kapal Laut

Dharma Lautan Utama (DLU) Balikpapan memprediksi pemudik meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya.KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi Dharma Lautan Utama (DLU) Balikpapan memprediksi pemudik meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya.

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
  • Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
  • Pelaku perjalanan wajib menggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah  perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan,d an perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.  

4. Pesawat

Ilustrasi Garuda Indonesia.UNSPLASH/Fasyah Halim Ilustrasi Garuda Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

PBB Bakal Sodorkan Gibran Sebagai Alternatif Pendamping Prabowo

Regional
Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Ramai Wacana Duet Prabowo dan Ganjar, Begini Kata Ketum PAN

Regional
Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Pemerintah Akhirnya Penuhi Sejumlah Tuntutan Warga Rempang, Salah Satunya soal Relokasi

Regional
Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya

Regional
Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Bupati Manggarai Barat Bangga Namanya Diabadikan di Satu Komodo

Regional
Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Siswa yang Viral karena Bacok Gurunya di Demak Ditangkap

Regional
Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Harga Bawang Merah Terjun Bebas, Mendag Sebut Bisa Rugikan Petani

Regional
Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Seorang Pemuda di Bangka Barat Tanam Pohon Ganja di Kebun Orangtuanya

Regional
Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Video Viral Pohon Pule Seharga Rp 500 Juta dari Sumbawa Ditanam di IKN

Regional
Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar

Gunungan Sampah TPA Sukawinatan Palembang Kembali Terbakar

Regional
Cerita di Balik Kasus Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Dijodohkan 'Online' dengan Anak Korban

Cerita di Balik Kasus Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pelaku Dijodohkan "Online" dengan Anak Korban

Regional
Kunjungi Pasar Johar Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Harga Beras Masih Tinggi

Kunjungi Pasar Johar Semarang, Menteri Perdagangan Temukan Harga Beras Masih Tinggi

Regional
Tahanan Titipan Tewas, Polresta Jambi Periksa 25 Saksi Termasuk Sipir Lapas

Tahanan Titipan Tewas, Polresta Jambi Periksa 25 Saksi Termasuk Sipir Lapas

Regional
Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulawesi Barat Setelah Rusak Gembok Sel

Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan BNNP Sulawesi Barat Setelah Rusak Gembok Sel

Regional
Jenguk 2 Warganya yang Ditembak, Bupati TTU Minta Pelaku Dihukum

Jenguk 2 Warganya yang Ditembak, Bupati TTU Minta Pelaku Dihukum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com