Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

Kompas.com - 21/04/2022, 20:22 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap PPT, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Kamis (21/4/2022).

PTT diduga tersandung kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Saat itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dengan nilai proyek Rp 6,5 miliar.

Baca juga: Mobil Satgas Damai Cartenz Ditembaki KKB di Nduga, Papua

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Billy Arthur Wuisan mengatakan, PTT diciduk oleh tim gabungan kejaksaan tinggi RI, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong dengan tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Tim berhasil mengamankan tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat," kata Arthur melalui siaran pers, Kamis.

Arthur menuturkan, pada tahun 2017 penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.

"Setelah dilakukan rangkaian tindakan penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dugaan korupsi jaringan tegangan listrik rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi di Raja Ampat," ucapnya.

Baca juga: Satu dari Dua Perusak Bus Trans Mamminasata di Makassar Ditangkap

Penyidik meningkatkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

"Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama tersangka PPT," katanya

Arthur menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memanggil tersangka PPT namun tak dipenuhi. 

Oleh karena itu penyidik langsung menangkap PPT di Yogyakarta. 

"Tersangka PPT kini diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan ke Kota Sorong dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Kunjungi Sanggar Baca di Perbatasan RI-PNG, Wakapolda Papua Ajak Anak-anak Semangat Belajar

Pihaknya meminta jajarannya di kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,

"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan." tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com