GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menetapkan seorang Notaris berinisal PC (52) menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektar di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
"Awal pekan ini notaris Paul Christian warga Grobogan kami tetapkan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (20/4/2022).
Menurut Iwan, PC diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pembelian lahan Bulog bersama dengan KS (78) yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum tanda tangan kontrak kerja untuk jasa notarisnya dengan Bulog, Paul Christian sudah berperan dalam pembebasan lahan," terang Iwan.
Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi
Sejauh ini penyidik Kejari Grobogan sudah melayangkan surat kepada Majelis Kehormatan Notaris menyoal penetapan PC sebagai tersangka.
Jika dalam kurun 30 hari tidak juga ada persetujuan, penyidik Kejari Grobogan akan langsung memanggil yang bersangkutan.
"Belum kami tahan, karena sesuai UU harus ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Kami sudah bersurat dan jika lewat batas akan kita panggil sendiri. Apakah ada tersangka lain belum tahu dan kami masih periksa 25 saksi," jelas Iwan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan mengungkap kasus penyelewengan anggaran dalam pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong pada 2018 tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sentra IKM, Kejari Geledah 3 Kantor di Lingkungan Pemkot Serang
Untuk total pembebasan lahan yang direncanakan untuk pembangunan gudang tersebut mencapai Rp 26 miliar.
Namun, setelah ditelusuri ada indikasi penggelembungan anggaran sebanyak Rp 5 miliar.
Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying centre (CDC) dan gudang kedelai.