Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sentra IKM, Kejari Geledah 3 Kantor di Lingkungan Pemkot Serang

Kompas.com - 20/04/2022, 18:49 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melakukan penggeledahan tiga kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, pada Rabu (20/4/2022).

Tiga kantor itu yakni kantor Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) dan kantor Bagian Pengadaan Barang Jasa/Unit Layanan Pengadaan Kota Serang.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp 5,5 miliar dengan tahun anggaran 2020.

Baca juga: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak, Ini Hasilnya

"Penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan penyidik," kata Rezkinil kepada wartawan.

Hasilnya, penyidik membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam kotak dari dalam kantor BPKAD Kota Serang di kawasan Pusat Pemerintah Kota Serang.

"Penggeladan agar penyidikan perkara ini lebih terang dalam pembuktiannya," ujar Rezkinil.

Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

Dijelaskan Rezkinil, kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui kasus tersebut.

"Sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait (saksi) lebih kurang sebanyak 35 orang,"  jelas Rezkinil.

Diketahui, pada tahun 2019 Pemerintah Kota Serang melalui Disperindagkop menganggarkan Rp 5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020.

Proyek revitalisasi tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp 5.382.390.000.

Pada proses pengerjaannya, terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan  yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kami terus mendalami perkara ini termasuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com