SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melakukan penggeledahan tiga kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, pada Rabu (20/4/2022).
Tiga kantor itu yakni kantor Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) dan kantor Bagian Pengadaan Barang Jasa/Unit Layanan Pengadaan Kota Serang.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp 5,5 miliar dengan tahun anggaran 2020.
Baca juga: Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak, Ini Hasilnya
"Penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti surat yang dianggap diperlukan untuk pembuktian perkara yang selama ini belum didapatkan penyidik," kata Rezkinil kepada wartawan.
Hasilnya, penyidik membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam kotak dari dalam kantor BPKAD Kota Serang di kawasan Pusat Pemerintah Kota Serang.
"Penggeladan agar penyidikan perkara ini lebih terang dalam pembuktiannya," ujar Rezkinil.
Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang
Dijelaskan Rezkinil, kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui kasus tersebut.
"Sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait (saksi) lebih kurang sebanyak 35 orang," jelas Rezkinil.
Diketahui, pada tahun 2019 Pemerintah Kota Serang melalui Disperindagkop menganggarkan Rp 5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020.
Proyek revitalisasi tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp 5.382.390.000.
Pada proses pengerjaannya, terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kami terus mendalami perkara ini termasuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.