Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Jalani Karantina, Sidang 8 Terdakwa Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditunda

Kompas.com - 20/04/2022, 22:43 WIB
Roberthus Yewen,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

JAYAPURA, KOMPAS.Com - Sidang delapan terdakwa kasus pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih, Jayapura, batal disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Selasa (19/04/2022).

Kuasa hukum terdakwa, Emanuel Gobay mengungkapkan, sidang perdana ditunda lantaran para terdakwa harus menjalani karantina.

“Sebenarnya sudah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tetapi terdakwa masih dikarantina karena baru dipindahkan dari rutan Polda Papua ke rutan Lapas Abepura, Jayapura,” kata Emanuel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Sebelah Polda Papua, 8 Pemuda di Jayapura Jadi Tersangka Makar

Ia menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar 10 Mei mendatang. 

Emanuel meminta kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura untuk selektif dalam memeriksa kasus delapan terdakwa pengibaran bendera bintang kejora.

“Hal ini supaya dapat memutus mata rantai praktik kriminalisasi pasal makar terhadap pelaku perayaan sejarah Papua menggunakan sistem peradilan pidana di Papua,” pintanya.

Tak hanya itu, Emanuel mengatakan, hak atas kesehatan bagi delapan kliennya perlu diperhatikan, sehingga dalam proses persidangan nanti tetap dalam kondisi yang sehat.

“Ini sesuai perintah Pasal 58 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Baca juga: 9 Terduga Penyerang Posramil Kisor Diamankan di Asrama Mahasiswa, Atribut Bintang Kejora Turut Disita

Emanuel meminta Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua dan Ketua MRP untuk segera mendesak pemerintah pusat membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKRI).

“Dilakukan klasifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), UU Nomor 2 Tahun 2021,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, delapan pemuda ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Jayapura pada 1 Desember 2021.

Kedelapan pemuda ini dikenai pasal makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com