Warga yang dimintai sumbangan itu sebagian besar adalah pengusaha dan pemilik toko yang ada di Kelurahan Gajahan.
Dugaan pengutan liar itu mencuat setelah warga mengeluhkan hal tersebut.
Mereka diminta memberikan sedekah dan zakat fitrah oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah tanpa sepengetahuan camat setempat.
Baca juga: Nonaktifkan Kepala BKD Medan, Bobby Nasution Singgung soal Pungli
Sumbangan tersebut terkumpul hingga mencapai Rp 11,5 juta. Uang itu akhirnya dikembalikan lagi kepada para pengusaha dan pemilik toko yang dimintai sumbangan.
Sementara Gibran meminta maaf dan membebastugaskan oknum lurah yang diduga terlibat praktik pungli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.