SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada lagi pengutan liar (pungli) yang mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) dengan melibatkan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di Solo, Jawa Tengah.
Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Serengan selaku Ketua Linmas Solo untuk mengantisipasi pungli dengan mengatasnamakan THR.
"Sudah kami pantau tahun ini ndak ada lagi pungli THR," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kejar Target 70 Persen, Gibran Tambah Sentra Vaksinasi Covid-19 Booster di Solo
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun meminta masyarakat seandainya masih menemukan ada praktik pungli THR supaya melaporkan langsung ke Pemkot.
Pihaknya kan segera menindaklanjuti laporan tersebut jika terbukti ada oknum yang masih melakukan praktik pungli THR.
"Kalau masih ada yang ngeyel laporkan aku saja," ungkap dia.
Di sisi lain, Gibran juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo menerima parsel Lebaran.
"Sudah pada tahu semua. Kalau bisa jangan," terang dia.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Demak Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Pungli Parkir Rp 35 Juta
Sebagaimana diketahui, Gibran pernah mencopot lurah di Solo pada tahun lalu diduga terseret praktik pungutan liar (pungli) bermodus permohonan sedekah dan zakat fitrah.
Warga yang dimintai sumbangan itu sebagian besar adalah pengusaha dan pemilik toko yang ada di Kelurahan Gajahan.
Dugaan pengutan liar itu mencuat setelah warga mengeluhkan hal tersebut.
Mereka diminta memberikan sedekah dan zakat fitrah oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah tanpa sepengetahuan camat setempat.
Baca juga: Nonaktifkan Kepala BKD Medan, Bobby Nasution Singgung soal Pungli
Sumbangan tersebut terkumpul hingga mencapai Rp 11,5 juta. Uang itu akhirnya dikembalikan lagi kepada para pengusaha dan pemilik toko yang dimintai sumbangan.
Sementara Gibran meminta maaf dan membebastugaskan oknum lurah yang diduga terlibat praktik pungli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.