SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial karena diduga menerima uang Rp 35 juta per bulan dari parkir.
Kepala Ombudsman Regional Jateng, Siti Farida membenarkan jika ada warga yang melaporkan anggota DPRD Kabupaten Demak.
"Dia membawa sejumlah dokumen," kata Siti, saat dikonfirmasi, pada Jumat (8/4/2022).
Sampai saat ini, dia masih memerlukan sejumlah dokumen sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Ombudsman Jateng.
"Kami masih memerlukan kelengkapan dokumen lainnya," ujar dia.
Dia menyampaikan, laporan tersebut diterima oleh Ombudsman pada Rabu (6/4/2022).
Sampai saat ini, dia belum bisa menjelaskan secara detail laporan tersebut.
"Masih kami dalami," kata dia.
Baca juga: Kerap Rusak, Ruas Blora-Grobogan-Demak Diusulkan Jadi Jalan Nasional
Akun Instagram @Infokejadiandemak merupakan salah satu akun yang mengunggah soal kasus tersebut.
Dalam keterangannya, dia menyebut jika juru parkir di Kabupaten Demak disuruh untuk menyetor uang parkir sebanyak Rp 35 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.