Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kerja di Australia, 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Setor Uang Rp 90 Juta ke Penyalur

Kompas.com - 18/04/2022, 18:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di Australia melalui jalur ilegal diamankan.

Para calon pekerja migran tersebut tergiur gaji Rp 30 juta per bulan hingga rela membayar biaya perjalanan yang berkisar Rp 65 juta hingga Rp 90 juta.

Informasi itu disampaikan Direktur Polairud Polda NTT Kombes Nyoman Budiarja, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Tergiur Gaji Rp 30 Juta Per Bulan, 26 WNI Hendak Masuk ke Australia secara Ilegal

Menurut Nyoman, tawaran kerja itu disampaikan oleh pria berinisial S, asal Kota Denpasar, Bali.

Para calon PMI ini menghubungi S melalui pesan WhatsApp setelah mengetahui informasi pekerjaan lewat Facebook. 

Mereka sepakat masuk ke Australia menggunakan kapal ikan melalui perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Mereka semua akhirnya dikumpulkan di Kota Kupang," ujar Nyoman, Senin.

Sebelum bergerak ke Kupang, calon PMI yang berasal dari tujuh provinsi itu juga diatur oleh koordinator yang berada di tiap provinsi.

Baca juga: Belasan PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Perairan Asahan Sumut

Bayar Rp 90 juta

Sebagai syarat keberangkatan, para calon pekerja migran ini diminta membayar hingga Rp 90 juta. 

Nyoman menjelaskan, ada dua metode pembayaran yakni via transfer antar bank ke nomor rekening atas nama pelaku S dan juga diserahkan langsung ke S, saat tiba di Kota Kupang.

Setelah semuanya beres, mereka lalu bergerak menuju Pelabuhan Laut Ojek di Tenau Kupang.

Saat tiba di pelabuhan, mereka menolak untuk berlayar karena ukuran kapal yang kecil.

Namun di saat yang bersamaan, aparat Ditpolairud Polda NTT yang menerima infomasi dari masyarakat, bergerak cepat mengamankan.

Mereka lalu digiring ke Markas Polairud Polda NTT untuk diperiksa secara intensif.

Selain mengamankan penyelundup dan para calon PMI, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di atas Kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21 yang berlabuh di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.

Barang bukti yakni satu unit Kapal KMN Sahrul Zaidan, uang sebesar Rp 20 juta, dan satu unit mesin penghitung uang, serta dua unit telepon seluler.

Saat ini, S sedang diperiksa penyidik Ditpolairud Polda NTT.

Baca juga: Cerita PMI Asal Bali di Turki, Kerja 13 Jam hingga Main Kucing-kucingan dengan Petugas Imigrasi

Sedangkan 26 Orang calon PMI berada ruangan Subditgakkum untuk pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Kupang.

S diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pelakunya belum kita tetapkan sebagai tersangka, karena kasusnya masih kita dalami lagi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, S, warga Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, ditangkap personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) NTT. 

S ditangkap karena hendak menyelundupkan 26 warga Indonesia ke Australia melalui perairan NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com