KOMPAS.com - Oknum polisi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, berinisial AK, menghajar seorang penjual bakso pentol, Kamis (14/4/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial T alias Cak Man terluka dan mengalami lebam.
Dikutip dari Kompas TV, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, Brigadir AK saat itu sedang mabuk minuman keras.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sanchez, pemukulan itu terjadi saat korban sedang berjualan di depan SMA N 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIT.
Baca juga: Oknum Polisi di Timika Pukul Penjual Bakso Pentol, Polda Papua: Pelaku Sudah Ditahan
Saat itu, Brigadir AK datang bersama teman-temannya. Dia lalu memaksa meminta bakso pentol seharga Rp 20.000 itu tanpa membayar.
Ketika korban sedang memasak pesanannya, tiba-tiba Brigadir AK menghampiri korban.
Tak diduga, wajah korban dipukul oleh oknum polisi itu sebanyak tiga kali. Pukulan tersebut mendarat di bibir dan pipi korban.
Meski menjadi korban pemukulan, korban tetap memberikan bakso pentolnya kepada AK.
Setelah kejadian itu, AK dan teman-temannya meninggalkan lokasi dengan mobil.
Baca juga: Anggota Polisi di Timika Ternyata Mabuk Saat Aniaya Pedagang Pentol, Pelaku Kini Ditahan
Sanchez menerangkan, usai peristiwa itu, korban melaporkan pemukulan yang dialaminya ke polisi. Dia juga melakukan visum et repertum.
Mendapati laporan korban, polisi kemudian bergerak untuk mengamankan Brigadir AK yang merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jila, Mimika.
"Tindakan yang telah diambil terhadap Brigadir AK oleh Seksi Propam Polres Mimika, yaitu mendatangi TKP, mengecek korban di RSUD Mimika, mencari dan telah menemukan pelaku," ujarnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Brigadir AK Pukul Penjual Bakso Pentol di Depan Sekolah, Aksi Terekam Siswa hingga Video Menyebar
Saat ini, oknum polisi yang menganiaya penjual pentol tersebut telah ditahan.
"Kemudian pelaku diamankan ke dalam ruang tahanan Mapolsek Mimika Baru," ucapnya.
Sanchez memastikan bahwa pelaku bakal diproses hukum karena mencoreng citra polisi di masyarakat.
"Kami akan memproses yang bersangkutan baik secara pidana maupun internal, termasuk keberadaannya di Timika apakah ada izin atau tidak," ungkapnya, dilansir dari Kompas TV.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra | Editor: Pythag Kurnati), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.