Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepatuhan Perusahaan Bayar THR di Garut di Bawah 50 Persen

Kompas.com - 16/04/2022, 06:35 WIB
Ari Maulana Karang,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Forum Serikat Pekerja Garut (FSPG) mengeklaim, tingkat kepatuhan perusahaan di Garut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu, masih di bawah angka 50 persen.

Hal ini disampaikan Indra Kurniawan, Ketua BIdang Kajian Strategis FSPG.

Indra menuturkan, dari validasi data yang dilakukan oleh FSPG pada 2019 sebelum pandemi Covid-19, di Garut terdapat 711 perusahaan dari level kecil sampai besar.

Baca juga: Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR secara Penuh, Ini Alasannya

Dari jumlah tersebut, 125 perusahaan di antaranya dijadikan sampel untuk mengukur tingkat kepatuhan penerapan aturan-aturan ketenagakerjaan yang saat itu, pihaknya mengukur ada 8 variabel. 

“Kepatuhan dari penerapan UMK, BPJS dan sebagainya, ada 8 variabel saat itu, hasilnya memprihatinkan, hanya 45 persen perusahaan yang patuh pada regulasi normatif,” katanya saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Jumat (15/4/2022).

Indra mengakui, pembayaran THR memang tidak masuk pada 8 variabel normatif yang mereka ukur saat itu.

Namun, jika tingkat kepatuhan pada 8 variabel normatif tersebut tingkat kepatuhannya hanya 45 persen perusahaan, menurut Indra, dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, dipastikan angkanya tidak jauh beda.

“Meskipun saat itu pembayaran THR enggak diukur, tapi kita hipotesiskan, pemenuhan THR itu enggak lebih dari 50 persen,” katanya.

Indra menuturkan, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan yang jelas terkait pembayaran THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

Baca juga: THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga

“Ada tiga sanksinya, satu administratif berupa teguran, yang kedua pembatasan usaha dan yang ketiga bisa sampai pembekuan,” jelas Indra yang bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik panas bumi yang memiliki lapang panas bumi di Garut.

Indra mengaku secara aktif melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya pada 2019 hingga 2020 di Garut.

Namun, sejak 2021 dirinya sudah tidak lagi dilibatkan. “Pertanyaan saya, tahun 2019 dan 2020, perusahaan yang lalai bayar THR ada enggak yang usahanya dibatasi, saya pastikan tidak ada,” katanya.

Karenanya, tahun ini Indra berharap Bupati Garut bisa mengeluarkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Garut terkait kewajiban membayarkan THR kepada para karyawannya sesuai aturan, yang selanjutnya disosialisasikan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dinas Tenaga Kerja.

“Serikat pekerja menekan optimalisasi kerja pemerintah, karena pemerintah punya anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan, mereka harus sudah mulai turun ke bawah jangan nunggu pengaduan,” katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilayangkan ke seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Garut terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: Apakah Pekerja Non-muslim Juga Dapat THR Lebaran?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com