SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Komisi V BPK RI Akhsanul Khaq kepada Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten tahun 2021.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten tahun 2021," ujar Akhsanul Khaq di ruang rapat paripurna DPRD Banten. Rabu (13/4/2022).
Dikatakan Akhsanul, Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut.
Namun demikian, BPK tetap menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Targetkan Raih WTP Ke-4 Kalinya
Disebutkan Akhsanul, permasalahan tersebut yakni pengelolaan hibah dari pemerintah pusat belum tertib, pengelolaan rekening bendahara belum memadai.
"Penatausahaan aset tetap belum memadai dan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan," kata Akhsanul.
Pada kesempatan tersebut, BPK juga membahas LPH kinerja atas upaya Pemda untuk menanggulangi kemiskinan di Pemprov Banten.
Adapun hasilnya, BPK menemukan permasalahan signifikan yakni kebijakan Pempriv Banten upaya penanggulangan kemiskinan belum memadai.
"Pemprov Banten belum sepenuhnya memperdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penangulangan kemiskinan," ujar Akhsanul.
Baca juga: Kemendesa PDTT Raih 5 Kali Opini WTP, Gus Halim Jelaskan Progres Rekomendasi BPK Kepada DPR RI
Untuk itu, Akhsanul meminta pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan mememberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.