Dudung mengatakan, dalam kasus Hens, hasil tes administrasi harusnya dapat diteliti secara saksama sebelum keputusan dibuat.
“Memang dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta pada saat tes administrasi itu, saat itu. Tetapi kita cek juga selama dia mengikuti pendidikan, bagaimana Babinsa di lapangan mengecek, termasuk intelijen,” jelasnya.
Dia mengakui orangtua Hens tercatat masih berkewarganegaraan Myanmar. Saat pengecekan, ternyata orangtua Hens melakukan pelanggaran untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Hens) mengikuti pendidikan," ujarnya.
Meski begitu, Dudung mengaku Hens tidak mengetahui masalah tersebut. Hens hanya berniat menjadi seorang anggota TNI.
Itu mengapa Dudung mengambil keputusan untuk segera melantik Hens.
“Kemudian kebijakan saya, mereka sudah hidup puluhan tahun di sini. Mereka warga Maluku dan kesalahan orangtua tidak boleh menimpa anaknya. Sehingga kebijakan saya kepada Pangdam, coba dibantu untuk menyelesaikan administrasinya,” kata mantan Pangdam Jaya itu.
Dudung mengaku penyelesaian administrasi yang tidak lengkap dilakukan agar ke depan tidak menjadi beban bagi TNI AD.
Sebelumnya diberitakan, Hens DJ Songjanan dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura sepekan sebelum pelantikan.
Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Hens tidak bersalah. Hens lahir dan tumbuh di Maluku. Ibunya juga orang Maluku.
Administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual. (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Dheri Agriesta, KOMPAS.id, Tribun Jakarta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.