Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuhan Tewas karena Aborsi, Pegawai BUMN di Kepahiang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/04/2022, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EA (23) perempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Ia dilarikan karena sakit perut dan mual usai menelan enam butir pil penggugur kandungan.

Polisi pun melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari keluarga EA.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kematian EA. Mereka adalah kekasih EA yakni AN (27) seorang pegawai BUMN yang sudah memiliki istri dan seorang anak.

Serta RY (27) dan DE (36), ASN di RSUD Kepahiang. AN kini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus kematian EA.

Baca juga: Perempuan Tewas karena Aborsi, Pegawai RSUD Kapahiang Jadi Tersangka, Pelaku Sering Palsukan Resep Dokter

Hamil 11 minggu

EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga EA hamil 11 bulan.

EA tak terima dengan kehamilan tersebut apalagi saat tahu kekasihnya sudah memiliki istri dan seorang anak.

"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman.

Baca juga: Tragedi Aborsi di Kepahiang, Perempuan Muda Tewas, Pacar dan ASN RSUD Jadi Tersangka

Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY, soerang mahasiswa untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.

RY kemudian meminta tersangka DE, pegawai RS untuk membelikan obat penggugur kandungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA.

Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Polres Bengkulu Tangkap 3 Pencuri 9 Sepeda Motor, 1 Buron

Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.

Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

Baca juga: Sebelum Meninggal Korban Aborsi di Bengkulu Telan 6 Butir Pil Penggugur Kandungan

Sementara itu tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.

AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media. Dia mengatakan ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com