Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Aborsi di Kepahiang, Perempuan Muda Tewas, Pacar dan ASN RSUD Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/04/2022, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EA (23) oerempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Ia meninggal setelah menelan enam butir pil penggugur kandungan. EA sempat dilarikan ke RS karena sakit perut dan mual.

Sayangnya beberapa hari dirawat di RS, EA meninggal dunia. Keluarganya terkejut saat EA pulang ke rumah dalam kondisi meninggal dan diantar dengan mobil jenazah.

Merasa aneh dengan kematian EA, pihak keluarga melapor ke Polres Kepahiang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni kekasih EA yakni AN (27) seorang pegawai BUMN yang sudah memiliki istri dan seorang anak. Serta RY (27) dan DE (36), ASN di RSUD Kepahiang.

Baca juga: Sebelum Meninggal Korban Aborsi di Bengkulu Telan 6 Butir Pil Penggugur Kandungan

Gunakan resep palsu

EA dan AN sudah cukup beberapa bulan menjalin hubungan asamara. Mereka melakukan hubungan badan hingga EA hamil.

AN tahu kekasihnya hamil saat kandungan EA berusia 11 minggu.

"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman.

Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersanka RY untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.

Baca juga: Kronologi Kasus Aborsi hingga Korban Meninggal, Gunakan Pil dengan Resep Palsu, 3 Tersangka Ditangkap

RY kemudian meminta tersangka DE untuk membelikan obat penggugur kanndungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA. Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.

Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.

Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.

Ia juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," beber dia.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 ponsel milik korban, 1 buah ponsel milik tersangka AN, 1 ponsel tersangka RO, dan 1 buah ponsel tersangka DE.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Reni Susanti), Tribun Bengkulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com