BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengembalikan tanah seluas 9,3 hektar milik Pemprov Bengkulu yang dikuasai mafia tanah sejak 16 tahun lalu.
Pengembalian tanah negara pada Pemprov Bengkulu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman dengan penyerahan sertifikat pada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Dikatakan Kajati, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk sinergisme dan kolaborasi dalam mendukung Pemprov Bengkulu.
"Ada permohonan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Intel Kejati Bengkulu mengenai tanah aset Pemprov dikuasai pihak ketiga seluas 9,3 hektare. Tanah itu dikuasai mafia tanah dan kami coba lakukan pendampingan, Alhamdulillah tanah tersebut akhirnya bisa kami selamatkan lalu diserahkan pada pemerintah Provinsi Bengkulu," sebut Kajati Bengkulu Heri Jerman dalam rilis tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Palsukan Resep Dokter untuk Gugurkan Kandungan, Pejabat Rumah Sakit di Bengkulu Jadi Tersangka
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja Intel Kejati Bengkulu atas integritas, dedikasi, dan peran aktifnya dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa a set tanah milik Pemprov Bengkulu.
Gubernur memberikan penghargaan kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yakni Asintel Kejati Bengkulu M. Judhy Ismono atas keberhasilan timnya mengembalikan aset Pemprov Bengkulu berupa tanah seluas 9,3 hektar di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
Aset milik Pemprov Bengkulu itu awalnya akan dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak.
Namun, Kemenkumham membangun di kawasan lain sehingga tanah tersebut terbengkalai.
"Ada beberapa aset kami yang selama ini bermasalah dan telah dilakukan proses pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Alhamdulillah sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," ujarnya.
Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Syafrianto, Gubernur Rohidin Mersyah, pihak Kejati Bengkulu dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
:Penertiban aset Pemprov Bengkulu tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah guna mewujudkan good and clean government," tutup Rohidin Mersyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.