Selanjutnya, 22 boks daging babi beku ini dititipkan ke freezer gudang Toko Nusantara, untuk menunggu perizinan dari Dinas Peternakan dan pengecekan laboratorium dengan estimasi waktu tiga hari.
Petugas memanggil pemilik dan pemasok daging babi beku tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Senin (4/4/2022).
Debby Riwong (77), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kamalaputih, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur selaku pemilik mengaku lalai dan membuat surat pernyataan.
Baca juga: Nelayan Asal Sumba Timur yang Hilang Terseret Ombak Ditemukan Tewas Terlilit Tali
Ia memberikan klarifikasi terkait pemasukan daging babi miliknya yang diamankan dan disegel oleh pihak Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Waingapu pada 3 April 2022.
Diakuinya, daging babi tersebut berasal dari Bali yang diturunkan melalui KM Awu pada tanggal 3 April 2022, yakni sebanyak 900 kilogram.
Daging babi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemasukan karena dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan di Bali.
Baca juga: Gempa M 4 Guncang Sumba Timur, Tak Berpotensi Tsunami
Dia juga telah membuat surat pernyataan dan ditanda tangani sejumlah saksi yakni pihak Karantika Pertanian Wilayah kerja Waingapu, KP3 Laut Waingapu Brigpol Albertus BBT, KSOP Waingapu Adi Prajitno.
Lalu, Pos AL Waingapu Serka Firman AR, Satpol PP Kabupaten Sumba Timur Karumbu K Nau, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur Steven Moses Djara Bonga, serta pemilik Debby Riwong.
Instansi terkait juga menggelar rapat antar tentang masuknya daging babi di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Usaha percepatan untuk pemasukan babi akan dilakukan pengurusan administrasi di daerah asal.
Pemilik dilarang untuk membuka segel tanpa sepengetahuan petugas karantina, serta dibuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, apabila dilakukan di kemudian hari maka akan dituntut sesuai aturan yang berlaku.
"Penanganan oleh Balai Karantina dan bukan oleh kepolisian. Sepertinya sudah dilakukan mediasi. Namun pemasok diberi waktu tiga hari melengkapi dokumen. Jika tidak dilengkapi hingga batas waktu tersebut, maka daging bisa dimusnahkan atau dipulangkan," kata Salfredus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.