LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menindak tegas oknum pelaku wisata yang membawa wisatawan dan menyalakan petasan di perairan Pulau Kalong, pekan lalu.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang mengatakan, pihaknya memberikan sanksi sosial kepada para pelaku wisata tersebut.
Balai TN Komodo, kata dia, telah mengirimkan surat teguran kepada Ketua DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada pemandu wisata berinisial KM.
Lalu, Balai TN Komodo juga menyurati Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo untuk memberi sanksi kepada Kapal Motor (KM) Dirga Kabila.
"Memberi surat teguran kepada pemilik PT Bali Komodo Wisata dan pemilik Kapal Motor Dirga Kabila, karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo," kata Lukita dalam keterangan tertulis yang diterima, Kompas.com, Selasa (5/4/2022) malam.
Menurut Lukita, terdapat unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut. Para wisatawan juga tak mengantongi izin saat memasuki kawasan TN Komodo.
Lukita menyerahkan kasus itu kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian LHK wilayah Jawa Bali Nusra untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan wisatawan di sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, viral di media sosial.
Baca juga: Pelaku Wisata dan Wisatawan yang Bermain Petasan di TN Komodo Diminta Buat Video Permintaan Maaf
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/3/2022) sore.
Dalam video yang beredar, tampak petasan meletus berkali-kali dari sebuah kapal. Sejumlah orang berteriak untuk memperingatkan wisatawan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.