Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Tunggu Salinan Putusan Banding PT Bandung

Kompas.com - 05/04/2022, 17:17 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memberikan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan

Herry merupakan terdakwa kasus pemerkosaan  13 santriwati. PT Bandung menerima banding jaksa yang meminta terdakwa divonis hukuman mati. 

"Terkait informasi putusan banding dari perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakawa Herry Wirawan, kami dari Kejati Jabar sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: 5 Hal tentang Vonis Mati Herry Wirawan, Bayar Restitusi Rp 331 Juta hingga Jadi Sorotan Dunia

Namun, kejaksaan belum menentukan langkah selanjutnya terkait upaya hukum kasus Herry Wirawan. Sebab hingga kini, salinan putusan dari PT Bandung belum diterima jaksa.

"Kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kita (JPU) atau putusan lengkap, sehingga nantinya kita bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari jaksa penuntut umum atas perkara tersebut," ucap Dodi.

Pihak kejaksaan juga belum mengetahui langkah hukum apa yang ditempuh pihak Herry.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

 

Namun yang pasti, untuk menentukan langkah kejaksaan, pihaknya akan melihat dulu putusan dari majelis hakim banding nantinya

"Banyak hal ya yang dibanding waktu itu, mulai dari hukumannya sampai juga dengan restitusi, sampai dengan tuntutan kami adalah salah satunya adalah pembubaran yayasan," ucap dia. 

 

Untuk itu, pihakya akan melihat dulu putusan dari majelis hakim banding, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, PT Bandung menerima banding jaksa yakni memvonis hukuman mati Herry Wirawan dan membebankan restitusi para korbannya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com