Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Ceramah Bahar bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Kompas.com - 05/04/2022, 14:35 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam sidang beragendakan dakwaan ini, Jaksa menyebutkan, Bahar dalam video yang diunggah Tatan Rustandi pada akun YouTube-nya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif.

Jaksa mengatakan, topik ceramah yang terdapat dalam video YouTube tersebut membahas tentang Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, sebagian isi ceramahnya tidak seperti ceramah ulama pada umumnya.

"Karena isi ceramahnya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif serta mengandung kebohongan," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang

Jaksa mengungkapkan, ceramah berisi provokatif berdasarkan video rekaman itu berada pada menit 10:00-11:32, menit 11:33-12:25, dan menit 12-26 - 12:58.

Pada menit-menit tersebut Bahar membahas soal Rizieq Shihab yang menurutnya ditangkap karena merayakan maulid.

"Padahal, fakta yang sebenarnya Habib Rizieq Syihab dihukum bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," kata jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dalam ceramahnya Bahar juga menyampaikan soal kematian 6 laskar FPI yang disebabkan dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, dan kemaluannya dibakar.

Namun menurut Jaksa dari hasil visum et repertum, tidak ada luka-luka akibat yang disebutkan Bahar dalam ceramahnya itu.

"Bahwa terhadap 6 pengawal Habib Rizieq Syihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta, yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal habib Rizieq Syihab. Selain itu, tidak ada luka lain," kata Jaksa.

Baca juga: Bahar bin Smith Meminta Sidang Digelar secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Menurut Jaksa, ceramah Bahar yang berisi berita bohong dan provokatif itu menimbulkan reaksi dari masyarakat hingga pimpinan beberapa pondok pesantren dan Ketua MUI Kabupaten Garut.

"Akibat ceramah Habib Bahar bin Smith itu, saksi-saksi tersebut selaku ulama tersinggung ketika terdakwa Habib Bahar menyampaikan materi ceramah tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh ulama," katanya.

"Yaitu 'banyak juga ulama-ulama yang lain membuat maulid, para ustad, para kiai, para habib, banyak yang membuat maulid, salah satunya beliau, beliau membuat bergembira, bersyukur, bersuka cita, maulid nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam, tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara, beliau ditangkap, beliau dipenjara'. Karena selama ini tidak ada ulama termasuk Muhammad Rizieq Shihab yang ditangkap karena merayakan maulid nabi Muhammad," tambahnya.

Menurut jaksa, ceramah dalam rekaman video yang diunggah Tatan Rustandi dalam chanel miliknya itu bersifat provokatif dan dapat menyulut amarah umat islam dan para ulama.

Bahkan bisa menimbulkan kegaduhan hingga terjadi perpecahan di antara umat islam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com