Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Otak Pembalakan Liar di Kalsel Sudah Tinggalkan Tugas Setahun

Kompas.com - 03/04/2022, 15:04 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap RA, oknum polisi yang bertugas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)  Polda Kalsel Kombes M Rifa'i mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RA ternyata sudah lama meninggalkan kedinasan sebagai anggota Polri atau disersi.

RA merupakan anggota Polri berpangkat Brigpol dan bertugas di Satuan Polisi Perairan Polres HSU.

"Oknumnya bandel juga, desersi sudah hampir setahun dan sudah sering dicari Propam," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Pakai Mobil Dinas, Oknum Polisi di Sibolga Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Kelelahan Sepulang Bertugas Bawa Vaksin

Keterangan yang diterima Rifa'i dari Bidang Propam, RA sudah meninggalkan tugas sebagai anggota Polri sejak setahun lalu.

"AR sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya di Polres HSU," jelasnya.

Karena perbuatannya meninggalkan kedinasan dan terlibat dan mengotaki pembalakan liar, RA terancam dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

"Tidak menutup kemungkinan dipecat, karena yang dilakukan oknum adalah perkara pidana," pungkasnya.

Akibat perbuatannya RA diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Baca juga: Oknum Polisi Pemukul Junalis Metro TV Sumedang Dibebastugaskan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sebelumnya diberitakan, RA ditangkap oleh petugas Satpolair Polda Kalsel setelah berupaya menyelundupkan sebanyak 5.370 keping kayu olahan dan 245 batang kayu log ilegal berbagai jenis melalui perairan Sungai Barito menggunakan sebuah kapal mesin pada, Jumat (18/3/2022).

Petugas Polair Polda Kalsel juga mengamankan tiga rekan AR masing-masing berinisial AJ (42) PE (21) dan W (35).

Keempatnya diketahui membawa kayu ilegal tersebut dari Kabupaten Barito Kuala dan rencana dijual di Banjarmasin.

Belum sempat terjual, AR dan tiga rekannya tertangkap. Setelah diperiksa, AR tak mampu menunjukkan dokumen resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com