Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Korban Dianiaya Sesama Napi Secara Sadis

Kompas.com - 01/04/2022, 23:52 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com – Enam orang tersangka dengan sadis menganiaya sesama narapidana (napi), seorang tahanan baru berinisial AA (21) hingga tewas sesaat menempati sel tahanan Polres Cilegon, Banten.

Hal itu terungkap saat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon melakukan rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan tersebut di halaman Mapolres Cilegon, Jumat (1/4/2022).

Pelaksanaan reka ulang kasus itu turut menghadirkan enam orang tersangka yakni ASB, HY, M, JP, FA dan DA untuk memperagakan 41 adegan.

Baca juga: Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok 6 Napi di Sel, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, dalam reskonstruksi itu, memperlihatkan adegan sejak korban masuk ke dalam sel, hingga dianiaya para tersangka.

"Rekontruksi ini dilaksanakan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang didukung oleh ahli baik dari ahli forensik maupun ahli pidana," kata Arief kepada wartawan.

Dijelaskan Arief, kasus penganiayaan itu berawal saat korban yang merupakan tahanan narkoba itu ditanya oleh salah satu tersangka sesaat memasuki sel pada tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Namun, AA memberikan jawaban yang dinilai oleh salah satu pelaku tidak sopan hingga menyulut emosi tahanan lain.

Satu per satu dari mereka lalu secara bergantiaan melayangkan pukulan, tendangan hingga menyebabkan korban kesakitan.

Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga diketahui menganiaya korban menggubakan semen bongkahan, tikar, hingga botol air mineral.

"Ada tersangka yang memukul menggunakan gulungan tikar hingga botol air mineral. Tak hanya itu, korban juga beberapa kali diinjak dan ditendang oleh tahanan lain," ujar Arief.

Akibatnya, kondisi korban semakin memburuk meskipun tahanan lainnya berusaha mengobati korban.

AA yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu sempat dibawa ke rumah sakit usai kejadian itu. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera memproses sesuai dengan fakta dan kebenaran yang sudah terungkap," kata Arif.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 170 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com