CILEGON, KOMPAS.com - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan akan segera menetapkan tersangka kasus tewasnya tahanan penyalahgunaan narkoba berinsial AA (21).
"Hari ini naik ke penyidikan. Kemudian Satreskrim segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Sigit ditanya wartawan di Kota Cilegon. Jumat (18/2/2022).
Diungkapkan Sigit, penyidik Sat Reskrim Polres Cilegon sudah meminta keterangan dari 14 orang saksi untuk mendalami penyebab tewasnya warga Kramatwatu, Kabupaten Serang Banten itu.
Baca juga: Baru 3,5 Jam Ditahan Polres Cilegon, Tersangka Narkoba Tewas di Tahanan
"Reskrim secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, 14 orang sudah diperiksa," ujar Sigit.
Untuk hasil autopsi, pihaknya masih menunggu analisa dari Tim dokter dari RSUD Cilegon dan Biddokes Polda Banten.
Jika sudah diterima hasil autopsi, Sigit menegaskan akan membeberkan kepada masyarakat untuk penyebab kematian korban.
"Sesegera mungkin kita akan ekspos ke publik, kita tunggu hasil analisa tim dokter," kata Sigit.
Sebelumnya, seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial AA (21) ditemukan tidak sadarkan diri di ruang tahanan Polres Cilegon pada Selasa (15/2/2022) malam.
Baca juga: Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Istri Korban: Kami Kehilangan Seumur Hidup
AA ditemukan tak sadarkan diri diduga dianiaya karena pihak keluarga menemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan.
AA dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Luka lebam dan memar ditemukan disekujur tubuh korban seperti di bagian kepala, wajah dan lengannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.