Setelah tersadar, MR memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher dan ditarik, lalu diseret hingga korban kejang-kejang kehabisan napas dan meninggal dunia.
"Pada saat ditemukan saksi-saksi, kondisi korban tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, bibir membiru dan hanya berdua dengan tersangka di gubuk," kata Yovan.
Menurut Yovan, dari hasil otopsi diketahui ada luka di wajah, bibir, memar di leher dan lecet di kemaluan korban.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Alasan Pelaku Perampokan di Toko Kamera Semarang Bunuh Korban
"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkap dia.
Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," ujar Yovan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.