Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Pernyataan Cinta Tak Ditanggapi, Pria Ini Bunuh Perempuan Idamannya

Kompas.com - 31/03/2022, 11:49 WIB
Dian Ade Permana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Semarang tega membunuh teman perempuannya. Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan sarung.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi Rabu (23/3/2022) di sebuah gubuk yang berada di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

"Tersangka MR (49) selama ini tinggal di gubuk tersebut, meski dia beralamat di Kabupaten Sukoharjo," kata Yovan, pada Kamis (31/3/2022).

Yovan mengatakan, MR selama enam bulan terakhir ini menaruh hati terhadap seorang perempuan berinisial SM (38), warga Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Perampok Toko Kamera di Semarang Bunuh Satpam, lalu Gasak Lensa hingga Drone

Namun, ungkapan cinta dari MR tidak ditanggapi SM. 

Kemudian, pada Rabu (23/3/2022) pukul 08.00 WIB, SM mendatangi gubuk MR.

Saat itu, MR menasihati SM agar tak sering keluar malam, karena hal itu membuatnya curiga dan cemburu.

"Namun, oleh korban dijawab, jangan terlalu mengurusi karena antar mereka belum ada ikatan atau status hubungannya belum jelas," kata Yovan.

Jawaban itu membuat MR emosi dan menampar SM. Karena kerasnya tamparan tersebut, SM pun pingsan.

Keadaan tersebut dimanfaatkan MR untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

 

Setelah tersadar, MR memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher dan ditarik, lalu diseret hingga korban kejang-kejang kehabisan napas dan meninggal dunia.

"Pada saat ditemukan saksi-saksi, kondisi korban tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, bibir membiru dan hanya berdua dengan tersangka di gubuk," kata Yovan. 

Menurut Yovan, dari hasil otopsi diketahui ada luka di wajah, bibir, memar di leher dan lecet di kemaluan korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Alasan Pelaku Perampokan di Toko Kamera Semarang Bunuh Korban

"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkap dia. 

Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," ujar Yovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com