Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti masker, jam tangan, baju milik korban beserta pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korban.
Sementara itu, untuk barang bukti lainnya seperti mobil, ponsel, laptop, dan dompet korban masih dalam penyidikan.
"Meskipun usia korban lebih tua, tapi postur badannya kecil jadi kemungkinan pelaku berani untuk menguasai barang-barang korban," imbuh Supriyanto.
Saat ini, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.