Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pembobol Mesin ATM di Karawang Dibekuk, Polisi Sebut Pelaku Bagian dari Komplotan Profesional

Kompas.com - 26/03/2022, 19:10 WIB
Farida Farhan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus baru di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomaroedin mengatakan, penangkapan pelaku berinsial MI (23) itu berawal dari informasi warga bahwa di gerai ATM SPBU KIIC pada 14 Maret 2022 terdapat sekelompok orang mencurigakan.

Mereka beraksi membobol mesin ATM sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Selain Mal Technomart, Masyarakat Karawang Bisa Vaksinasi Booster di Tempat Ini

"Atas laporan warga itu, kami datang ke lokasi dan langsung tangkap orang yang dicurigai itu," kata Oesman, Sabtu (26/3/2022).

Kepada polisi, MI mengaku beraksi bersama tiga temannya yakni berinisial K, W, dan N. Namun, ketiga pelaku itu berhasil kabur usai beraksi.

Mereka kini telah ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Antrean Menumpuk Saat Vaksinasi Malam di Karawang

Menurut Oesman, aksi komplotan pembobol mesin ATM itu terbilang modus baru.

Sebab, saat uang dari mesin keluar, mereka mengganjal bagian dari mesin ATM dengan besi.

Hal itu menyebabkan transaksi tidak tercatat sehingga saldo pada rekening pelaku tidak berkurang.

"Ini sudah komplotan profesional, si anak ini atau pelaku yang ditangkap berteman ada yang dari Lampung dan Palembang ada. Yang kami tangkap masih belajar, tiga orang yang kabur ini yang melatih," kata Oesman.

Oesman mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Tanggerang dan Karawang.

"Tiap kali narik mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," katanya.

Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa kartu ATM dua buah, obeng, lubang tutup ATM maupun besi pencapit atau pinset.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com