Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sistem Tilang Elektronik di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

Kompas.com - 26/03/2022, 18:27 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di simpang empat lampu merah c KM 9, Kota Bengkulu sejak Selasa (22/3/2022), polisi menemukan 1.700 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat melakukan pemeriksaan ruang kontrol dan operator ETLE, Sabtu (26/3/2022).

"Pemasangan ETLE di trafficlight ini untuk menertibkan pengendara, taat lalu lintas, dan menjaga keselamatan mereka. (Pengendara) jangan sampai melanggar nanti. akan menerima surat cinta (surat tilang elektronik). Baru uji coba saja sudah ada 1.700 pelanggaran," ucap Agung di gedung Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 350 Juta, 2 Kontraktor Jembatan Menggiring di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Agung mengatakan, sistem tilang elektronik ini baru diterapkan di satu titik di Provinisi Bengkulu.

Ia pun mendorong Pemprov Bengkulu untuk menambah fasilitas di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk mendukung ETLE ini, lebih banyak lebih bagus," kata Agun.

Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 6 Siswinya, Ancam Nilai Jelek jika Menolak

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Dedi Nata menjelaskan, alat ETLE yang terpasang di Kota Bengkulu memiliki fungsi membantu operator di ruang kontrol ETLE untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu baik berupa kelengkapan kendaraan, aturan dalam berkendara, serta nomor polisi (Nopol) kendaraan.

"Alat yang terkoneksi langsung ke operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu, kemudian dilakukan identifikasi dan jika ada dugaan pelanggaran akan diberikan sanksi tilang," ungkap Dedi.

Dalam penerapan ETLE ini, kata Dedi, polisi melibatkan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang berdasarkan pantauan ETLE.

Surat tilang ini akan dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, pengendara diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran.

Kemudian apabila tilang ini tidak diurus, STNK pengendara akan diblokir.

"Jika terjadi pelanggaran, kita akan kirim surat tilangnya sesuai dengan alamat STNK kendaraan berdasarkan Nopol kendaraan, mereka diberi waktu untuk konfirmasi dugaan pelanggaran, nah kalo tidak diurus bisa diblokir STNK-nya", lanjutnya.

Ditlantas Polda Bengkulu berharap dengan ETLE, akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas demi untuk keselamatan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com