Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung di Solo Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali sejak Desember 2021

Kompas.com - 23/03/2022, 17:31 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ayah kandung berinisial AA (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah tega memerkosa anak kandungnya.

Kasus ini dilaporkan secara langsung oleh ibu kandungnya, berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Ibu korban melaporkan setelah mendapat informasi atas pemerkosaan yang menimpa anaknya itu pada Minggu (6/3/2022), pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Akui Kecanduan Video Porno dan Tega Perkosa Anak Kandung hingga Tewas, Seorang Ayah Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku memerkosa anak kandungnya secara berulang kali sejak Desember 2021 lalu.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).

Ade menjelaskan, modus dari AA dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada anaknya yang berinisial EGF (13), yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban diancam jika tidak mau menuruti kemauan tersangka ini maka korban tidak akan dipinjami handphone dan sepeda motor.

"Barang itu, menjadi penting demi korban melakukan pembelajaran secara daring itu untuk sarana prasarana. Serta keinginan untuk pengguna sepeda motor," jelas Ade.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, satu set pakaian dalam korban.

Polresta Solo juga telah melakukan visum pada Senin (14/3/2022), lalu. Dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti,  Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,  dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," tegasnya.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Bengkulu Perkosa Siswi SMP, Terungkap karena Uang Rp 50 Ribu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com