KOMPAS.com- Sebanyak 18 drone liar diturunkan secara paksa dari kawasan Sirkuit Mandalika menjelang ajang MotoGP atau Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022.
Drone-drone tersebut terbang tanpa izin dari penyelenggara.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengungkapkan, 18 drone tersebut adalah hasil pengawasan tim pantau dua hari menjelang balapan.
"Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan Kamis (17/3/2022) sebanyak tujuh drone," kata Artanto, Kamis (17/3/2022), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: 300 Petugas Loket dan Validator Tiket MotoGP Mandalika Jalani Tes Antigen
Artanto menjelaskan ada personel khusus dari Polda NTB yang mengawasi adanya drone liar di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.
Mereka dilengkapi dengan alat-alat pelacak drone.
Petugas khusus ini bertugas di area perbukitan dan selalu melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang mengganggu kelancaran MotoGP.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, 1.500 Penumpang Menyeberang ke Lombok dari Pelabuhan Padangbai
Sebelumnya, pada saat tes pramusim MotoGP 2022 yang berlangsung tiga hari tanpa penonton, ada 30 drone liar yang diturunkan paksa dari lokasi.
Tim pun akhirnya melakukan evaluasi hingga berkomitmen meningkatkan pengamanan dalam ajang MotoGP 2022, 18-20 Maret 2022.
Artanto menjelaskan, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menerbangkan drone liar.
Penerbangan drone di area larangan, kawasan terbatas, dan bandar udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.