Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan 0,44 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman 4,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/03/2022, 18:44 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memutus penjara 4,6 tahun penjara terhadap ZB dan ST, pemesan narkoba jenis sabu yang ditangkap BNN Provinsi Bengkulu, Selasa (15/3/2022).

Kuasa hukum kedua terdakwa Sugiarto mengaku menghormati putusan hakim. Namun pihaknya merasa putusan itu terlalu tinggi dan jaksa serta hakim tidak cermat.

"Kami menghormati putusan majelis, namun kami sedang pikir-pikir untuk melakukan banding," sebut Sugiarto.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Simpan 46 Paket Sabu di Senter hingga Pampers

Sugiarto mengatakan, tuntutan JPU tidak mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menyebut kepemilikan narkotika yang dimiliki kliennya harusnya dikenakan tuntutan 4 tahun penjara.

"Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung itu barang bukti narkotika kurang dari 1 gram tuntutan maksimal 4 tahun penjara. Namun JPU menuntut 5,6 tahun dan diputus hakim 4,6 tahun penjara," jelas Sugiarto.

Keberatan selanjutnya kata dia, kliennya tidak pernah menyimpan atau memiliki sabu tersebut.

Dikatakan dia, pada saat kliennya memesan sabu lalu hendak mengambilnya, BNN Provinsi Bengkulu telah menangkap kilennya.

"Jadi saat ditangkap kedua klien kami belum memiliki narkotika tersebut. Karena saat akan mengambil keduanya ditangkap BNN, narkotika itu diambil bersama BNN," jelasnya.

Sugiarto menjelaskan, seharusnya kedua terdakwa dituntut maksimal 4 tahun penjara pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan barang bukti hanya 0,44 gram dan fakta persidangan bahwa kliennya tidak pernah menyentuh narkotika karena kedahuluan tertangkap BNN.

"Harusnya JPU menuntut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika pasal yang tepat 127 UU Narkotika namun dalam persidangan malah dijerat dengan pasal 112 jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna atau pemakai dengan ancaman penjara  5,6 tahun penjara," jelas Sugiarto.

"Untuk tuntutan pidana, barang bukti kurang dari 1 gram maksimal tuntutan yang dilakukan jaksa itu 4 tahun penjara, sementara untuk kasus yang kita tangani ini barang buktinya 0,44 gram dituntut 5,6 tahun," tambah Sugiarto.

Sugiarto mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk melakukan banding atas vonis majelis hakim pengadilan negeri.

Baca juga: Gudang Narkoba di Palembang Digerebek, 7,5 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita, 2 Orang Ditangkap

Sementara itu, Wenharnol Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, menjelaskan saat dalam persidangan tuduhan yang disangkakan kepada kedua terdakwa, berbeda karena pada fakta persidangan ditemukan terdakwa ST mengakui bahwa dirinya mengonsumsi narkoba sebulan sebelum tertangkap, sedangkan terdakwa ZB mengonsumsi narkotika seminggu sebelum ditangkap.

"Jadi tuduhan menggunakan narkoba secara bersama-sama tidak terbukti. Namun pada saat persidangan dari pengakuan terdakwa sendiri terdakwa mengaku memiliki dan mengonsumsi narkotika sebulan dan seminggu sebelum ditangkap," kata Wenharnol.

Wenharnol menjelaskan, karena keterangan di fakta persidangan ini akhirnya kedua terdakwa  dituntut oleh jaksa dengan pasal 112 tentang narkotika, sebagai pemilik bukan pengguna dengan ancaman 5,6 tahun.

"Kalau pihak penasihat hukum keberatan, silahkan mereka menggunakan jalur hukum yang ada," tutup Wenharnol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com