“Mereka bikin kesepakatan bersama tanpa melibatkan kami. Itu tanah milik klien kami diperjualbelikan,” tegas dia.
Atas kesepakatan tersebut, I Putu menjelaskan, sekitar akhir Januari 2022, atas perintah Tan Paulin melalui kelompoknya melakukan penutupan jalan tambang CV Anggaraksa dengan menempatkan beberapa unit kendaraan sehingga pihaknya tak bisa beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santosa membenarkan laporan itu. “Iya mereka ada laporan ke Polda Kaltim,” kata dia.
Kuasa Hukum Tan Paulin, Widi Aseno mengaku belum mendapat informasi perihal laporan tersebut. “Saya cek dulu ya mas,” kata dia.
Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum memberikan informasi karena masih sibuk. “Saya masih rapat, nanti setelah rapat selesai ya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.