SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menangkap tujuh orang saat melakukan penambangan batu bara ilegal di sabuk hijau waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/2/2022).
Kawasan ini berada di sekitar wilayah ibu kota negara (IKN).
Dari tujuh orang itu, empat di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka berinisial BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43).
"Sekarang ditahan di Polres Kutai Kartanegara," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat memberikan keterangan pers di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Narkotika Samarinda Dirazia Usai Seorang Napi Diduga Kendalikan Sabu 2 Kg
Selain pelaku, tim Gakkum juga mengamankan tiga unit ekskavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit buldoser merek.
Kini, empat unit alat berat ini disita di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.
Pantauan Kompas.com di lokasi, empat alat berat itu dipasang garis polisi.
Rasio mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar pemodal penambangan ilegal tersebut dan mengejar pembeli atau penampung batu bara ilegal itu.