Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu

Kompas.com - 08/03/2022, 09:09 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - AA, residivis narkotika jenis ganja diduga melakukan pencurian tujuh unit ponsel warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

AA ditangkap unit Opsnal Reskrim dan Opsnal Intelkam, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Kamis (3/5/2022).

"AA diringkus saat mengisap sabu," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (7/3/2022).

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditembak, Pelaku Diberi Modal oleh Penadah untuk Curi 13 Motor di Tasikmalaya

AA merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tahun 2005.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah konter penjualan ponsel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, modus terduga pelaku saat beraksi mencuri ponsel memecahkan kaca etalase menggunakan batu. Kemudian, pelaku mengambil tujuh unit Ponsel dari dalam etalase tersebut.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di kamar mengonsumsi narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Sampson, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...

Saat ditsngkap polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak handphone merek XIAOMI REDMI 3S warna Silver, satu kotak handphone merk XIAOMI REDMI S2 warna Grey, satu unit handphone merk Nokia type 108 warna hitam-kuning.

Selain itu juga ada satu buah sarung warna merah motif kotak-kotak, satu unit Handphone merk XIAOMI, satu unit Handphone merk SAMSUNG (milik pelaku), tiga paket sabu, dan satu buah Bong atau alat isap sabu.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com